KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Berlina Tbk (
BRNA) resmi menjalankan aksi penambahan modal melalui Penawaran Umum Terbatas III dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD III). Dalam aksi korporasi tersebut, Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 543,95 juta saham baru. Berdasarkan keterbukaan informasi pada Kamis (1/10/2026), saham baru tersebut memiliki nilai nominal Rp 50 per saham. Adapun harga pelaksanaan HMETD ditetapkan sebesar Rp 685 per saham dengan rasio sembilan saham lama mendapatkan lima HMETD. Dengan jumlah maksimal saham baru dan harga pelaksanaan tersebut, BRNA berpotensi memperoleh dana hingga sekitar Rp372,61 miliar dari pelaksanaan PMHMETD III, sebelum dikurangi biaya-biaya emisi.
Baca Juga: Dapat Restu RUPS, Berlina (BRNA) Bakal Eksekusi Rights Issue Rp 372,6 Miliar Dalam aksi tersebut, perusahaan ini juga memberikan Waran Seri I kepada pemegang HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pelaksanaan 3 saham baru hasil HMETD akan disertai 1 Waran Seri I. BRNA menetapkan harga pelaksanaan Waran Seri I sebesar Rp800 per waran. Adapun jumlah Waran Seri I yang dapat diterbitkan mencapai maksimal 181,32 juta waran. Dana yang diperoleh dari pelaksanaan PMHMETD III, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan sesuai dengan rencana penggunaan dana yang telah ditetapkan Perseroan dalam prospektus ringkas aksi korporasi tersebut. Dari sisi pemegang saham, PT Perusahaan Pembangunan, Dagang, Perkebunan, dan Industri Dwi Satrya Utama atau PT Dwi Satrya Utama bertindak sebagai Pembeli Siaga dalam aksi korporasi ini. Sebelumnya, pemegang saham utama BRNA tersebut juga menyatakan akan melaksanakan haknya dalam PMHMETD III, termasuk mengambil alih HMETD milik pemegang saham tertentu. Pelaksanaan HMETD oleh Dwi Satrya Utama dilakukan melalui mekanisme kompensasi utang atau set-off atas pokok utang Perseroan kepada pemegang saham tersebut. Untuk jadwalnya, tanggal cum HMETD di pasar reguler dan pasar negosiasi ditetapkan pada 8 Oktober 2026, sedangkan ex HMETD berlangsung pada 9 Oktober 2026. Sementara itu, cum HMETD di pasar tunai jatuh pada 12 Oktober 2026 dan ex HMETD pada 13 Oktober 2026. Daftar pemegang saham yang berhak memperoleh HMETD atau recording date ditetapkan pada 12 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB. Distribusi HMETD dilakukan pada 13 Oktober 2026, sedangkan pencatatan efek di Bursa Efek Indonesia dijadwalkan pada 14 Oktober 2026.
Baca Juga: Berlina (BRNA) Gelar Rights Issue, Konversi Utang Rp 264,38 Miliar Jadi Modal Periode perdagangan sekaligus pelaksanaan HMETD berlangsung mulai 14 Oktober hingga 21 Oktober 2026. Untuk pesanan efek tambahan, batas akhir pembayaran ditetapkan pada 23 Oktober 2026, dengan penjatahan pada 26 Oktober 2026 dan pengembalian kelebihan uang pesanan pada 28 Oktober 2026. Sementara itu, Waran Seri I mulai diperdagangkan pada 16 Oktober 2026. Perdagangan waran di pasar reguler dan negosiasi berakhir pada 10 Oktober 2029, sedangkan di pasar tunai berakhir pada 12 Oktober 2029. Adapun periode pelaksanaan Waran Seri I berlangsung mulai 16 April 2027 hingga 15 Oktober 2029. Setelah periode tersebut berakhir, Waran Seri I tidak lagi dapat dilaksanakan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News