Pelaksanaan. Sistem jaminan sosial nasional (SJSN) ditandai dengan beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan 1 Januari 2014 serta BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015. Lewat dua lembaga baru itu, semua warga negara Indonesia menerima jaminan sosial dari negara sesuai amanat Undang Undang SJSN. Menjelang pelaksanaan BPJS Kesehatan tahun depan, Kementerian Kesehatan (Kemkes) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan ujicoba konsep BPJS Kesehatan lewat program Kartu Jakarta Sehat (KJS). Dalam pelaksanaan pilot project tersebut, masih banyak kelemahan yang harus disempurnakan agar tidak terulang saat BPJS Kesehatan beroperasi. Kasus mundurnya 16 rumah sakit swasta yang menjadi rumah sakit rujukan KJS memberikan gambaran jika program ini belum siap 100%. Atas dasar itu, pemerintah harus mengambil pelajaran dari penerapan KJS sebagai bahan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem BPJS. "Secara umum KJS berbeda dengan BPJS, namun tetap ada beberapa hal yang bisa diambil pelajaran," ungkap Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti kepada KONTAN, Kamis (23/5).
Ali mengakui, pemerintah tidak cukup banyak waktu untuk pembenahan menyeluruh lantaran BPJS Kesehatan harus sudah berjalan awal Januari mendatang. Tapi, "Evaluasi dan perbaikan-perbaikan masih sempat dilakukan," ujarnya. Koreksi apa saja atas kisruh KJS? Menurut Ali, Kemkes akan memastikan beberapa hal yang menjadi kendala saat KJS diterapkan. Pertama, kesiapan sistem pelayanan primer seperti Puskesmas agar masyarakat tidak langsung berobat ke rumah sakit. Kedua, mempertimbangkan kebijakan pembedaan tarif premi BPJS di setiap daerah. Sebab, beban hidup dan aspek lainnya antardaerah yang tidak sama. Ketiga, sosialisasi sistem pembayaran dan tarif premi BPJS secara menyeluruh agar semua pihak memahami. Keempat, pelibatan pelaku usaha pelayanan kesehatan sehingga kasus penolakan KJS tidak terulang di BPJS. Kelima, menyediakan informasi pelayanan dan pengaduan terkait BPJS. Lewat langkah-langkah tersebut, Ali optimistis pelaksanaan BPJS Kesehatan kelak bisa berjalan baik. Direktur Pelayanan PT Askes Fajriadinur menilai, keberatan rumah sakit terkait penerapan sistem pembayaran klaim berdasarkan Indonesia Case Base Groups (INA-CBG's) akibat minimnya sosialisasi. "Keluhan tarif dalam INA-CBG's yang dirasa kurang oleh rumah sakit jadi masukan berharga guna memperbaiki proses yang akan diterapkan dalam BPJS Kesehatan," ujarnya. Memang, karut-marut dalam KJS disebut-sebut menjadi sinyal bahaya, namun Fajri menyakinkan, PT Askes yang akan melebur menjadi BPJS Kesehatan sudah siap menyonsong era baru jaminan kesehatan nasional. "Kami sudah menghitung mundur dan terus mempersiapkan diri," tandasnya.