JAKARTA. Sudah jatuh tertimpa tangga. Di tengah pasar mobil yang lesu, salah satu agen pemegang merek mobil yakni Subaru kini tak bisa jualan mobil mereka lantaran aset mereka disita oleh kantor Bea dan Cukai. Penyitaan tersebut merupakan buntut kekurangan pembayaran bea masuk oleh APM ini. Dalam hitungan Bea dan Cukai, utang bea masuk plus denda yang belum dibayar oleh Subaru di Indonesia, sekitar Rp 1,5 triliun. Saat ini kabarnya Subaru tengah mengajukan keberatan atas tagihan sebesar itu ke pengadilan pajak. Namun, kondisi ini berakibat pada mandeknya penjualan Subaru sejak Oktober 2014. Manajemen Subaru enggan menjelaskan duduk perkara kasus ini. Thjahjadi Nirjana, Deputy General Manager Sales PT TC. Subaru menyatakan, tak tahu menahu soal kasus sengketa pabean tersebut. "Saya tidak mengerti kondisinya seperti apa. Memang semenjak beberapa lalu tak ada penjualan," kata Thjahjadi pada KONTAN, Kamis (21/1).
Bermasalah di pabean, penjualan Subaru mandek
JAKARTA. Sudah jatuh tertimpa tangga. Di tengah pasar mobil yang lesu, salah satu agen pemegang merek mobil yakni Subaru kini tak bisa jualan mobil mereka lantaran aset mereka disita oleh kantor Bea dan Cukai. Penyitaan tersebut merupakan buntut kekurangan pembayaran bea masuk oleh APM ini. Dalam hitungan Bea dan Cukai, utang bea masuk plus denda yang belum dibayar oleh Subaru di Indonesia, sekitar Rp 1,5 triliun. Saat ini kabarnya Subaru tengah mengajukan keberatan atas tagihan sebesar itu ke pengadilan pajak. Namun, kondisi ini berakibat pada mandeknya penjualan Subaru sejak Oktober 2014. Manajemen Subaru enggan menjelaskan duduk perkara kasus ini. Thjahjadi Nirjana, Deputy General Manager Sales PT TC. Subaru menyatakan, tak tahu menahu soal kasus sengketa pabean tersebut. "Saya tidak mengerti kondisinya seperti apa. Memang semenjak beberapa lalu tak ada penjualan," kata Thjahjadi pada KONTAN, Kamis (21/1).