KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau yang lebih dikenal dengan Sovereign Wealth Fund (SWF) akan segera beroperasi di kuartal I-2021 untuk menarik investasi asing. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat ini tengah merancang aturan perpajakan LPI, salah satunya memberikan pemanis kepada investor asing. Dividen yang diterima mitra investasi yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN) dari kuasa kelola akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 7,5%. Transaksi tersebut merupakan dividen yang dibayarkan ke luar negeri. Adapun aturan yang berlaku sekarang, dividen yang diterima investor asing di luar negeri dipatok PPh Pasal 26 dengan tarif 20%. Ketentuan lainnya, sesuai dengan ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) di masing-masing negara yang terikat dengan Indonesia.
Bermitra dengan LPI, investor asing hanya akan dikenakan PPh dividen sebesar 7,5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau yang lebih dikenal dengan Sovereign Wealth Fund (SWF) akan segera beroperasi di kuartal I-2021 untuk menarik investasi asing. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat ini tengah merancang aturan perpajakan LPI, salah satunya memberikan pemanis kepada investor asing. Dividen yang diterima mitra investasi yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN) dari kuasa kelola akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 7,5%. Transaksi tersebut merupakan dividen yang dibayarkan ke luar negeri. Adapun aturan yang berlaku sekarang, dividen yang diterima investor asing di luar negeri dipatok PPh Pasal 26 dengan tarif 20%. Ketentuan lainnya, sesuai dengan ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) di masing-masing negara yang terikat dengan Indonesia.