KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa Henry Surya melakukan pemalsuan dokumen terkait pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Saat ini, Henry telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara KSP Indosurya. "Maka dalam perkara ini surat-surat untuk mendirikan koperasi ini dipalsukan saudara HS," ujar Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Baca Juga: Henry Surya Kembali Jadi Tersangka, Ini Harapan Korban KSP Indosurya Whisnu mengatakan, proses pendirian koperasi itu memang memiliki dasar di Kementerian Koperasi (Kemenkop) UMKM, namun salah satu dasar pendirian koperasi, yakni berita acara keterangan, dipalsukan. "Di sini, pada 2012, Direktur Indonesia Finance HS seolah-oleh mendirikan koperasi, dasarnya adalah berita acara keterangan, dia buat berita acara seolah-olah benar. Jadi kita kalau kita membuat koperasi kan ada berita acara rapat pendirian koperasi dia tidak datang, seolah-seolah ada tapi tidak ada," tuturnya. Ia juga menjelaskan, pada 2012 Henry selaku Direktur Utama Indosurya telah mengeluarkan suatu produk perbankan yaitu Medium Term Note (MTN) atau Surat Utang Jangka Menangah. Kemudian, KSP Indosurya sempat ditegur akibat mengeluarkan MTN itu. Whisnu mengatakan, Henry justru berniat jahat melakukan pembuatan pemalsuan. "Kami menemukan petunjuk bukti bahwa perbuatan atau Koperasi Indosurya tersebut cacat hukum. Makanya kami menerapkan saudara HS ini dengan Pasal 263 pemalsuan surat, 266 pemalsuan akta otentik dan undang-undang TPPU," tuturnya. Selain itu, Whisnu mengatakan, saat proses pendirian KSP Indosurya, pihak Kemenkop UMKM memang menerima berkas administrasi. Namun, pihak Kemenkop tidak memiliki kewenangan mendalami dokumen pendirian koperasi itu. "Jadi kan dari Kemenkop hanya menerima saja berkasnya saja, dia tak bisa mendalami isinya apa. Yang bisa mendalami adalah kami yang mendalami dari mulai awalnya mendalami ternyata masuk semuanya, kita sudah periksa saksinya nanti kita dalami lagi," kata Whisnu.
Baca Juga: Henry Surya Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Pasal yang Dikenakan Diketahui, dalam kasus TPPU dan pemalsuan dokumen, tersangka Henry ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023 hingga 20 hari ke depan. Henry dijerat tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta authentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.
Serta, pasal tindak pidana pencucian uang dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Ini untuk 263 ancaman hukumannya 6 tahun 266, 7 tahun jika dipenuhi dengan Pasal TPPU bisa 20 tahun ancamannya sesuai dengan undang-undang," tuturnya. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Bareskrim: Henry Surya Buat Surat Palsu untuk Dirikan Koperasi Indosurya" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto