KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Banua Lima Sejurus, perusahaan karet yang beroperasi pada domisili serupa. Menariknya, dua warga tersebut, Siti Aminah, dan Aran menagih utang atas putusan pengadilan. Siti dan Aran merupakan dua dari 38 warga yang memenangkan gugatan sengketa tanah dengan Banua. "Cerita awalnya adalah, Banua ini menggunakan lahan warga untuk ditanami karet miliknya. Dari tahun 1990-an itu sudah lama sekali. Makanya kita mulai ajukan gugatan sengketa tanah sejak 2013 di Pengadilan Negeri Rantau, dan kami menang. Sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK) kami selalu menang," kata kuasa hukum pemohon, Hamzah dari Kantor Hukum Kantor Advokat Turangga Prabandono Tsani kepada Kontan.co.id pekan lalu.
Bermula dari sengketa tanah, warga bawa Banua Lima Sejurus ke pengadilan niaga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Banua Lima Sejurus, perusahaan karet yang beroperasi pada domisili serupa. Menariknya, dua warga tersebut, Siti Aminah, dan Aran menagih utang atas putusan pengadilan. Siti dan Aran merupakan dua dari 38 warga yang memenangkan gugatan sengketa tanah dengan Banua. "Cerita awalnya adalah, Banua ini menggunakan lahan warga untuk ditanami karet miliknya. Dari tahun 1990-an itu sudah lama sekali. Makanya kita mulai ajukan gugatan sengketa tanah sejak 2013 di Pengadilan Negeri Rantau, dan kami menang. Sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK) kami selalu menang," kata kuasa hukum pemohon, Hamzah dari Kantor Hukum Kantor Advokat Turangga Prabandono Tsani kepada Kontan.co.id pekan lalu.