KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mencari basis penerimaan cukai baru, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun mengusulkan agar minuman berpemanis bisa dikenakan cukai. Tujuannya, untuk memperbanyak barang kena cukai (BKC) sehingga konsumsi masyarakat atas barang yang berdampak negatif bagi kesehatan itu bisa dikendalikan. “Barangkali nanti DPR bisa mendukung pemerintah untuk mulai mengekspansi basis dari cukai kita, terutama minuman berpemanis atau yang lain,” kata Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (27/1). Menkeu membandingkan, di beberapa negara, jumlah BKC mencapai tujuh hingga sembilan objek kena cukai, terutama dikenakan terhadap barang-barang yang dianggap memiliki dampak yang tidak baik kepada masyarakat. Sementara, Indonesia baru menerapkan tiga BKC.
Berniat terapkan cukai minuman berpemanis, Sri Mulyani minta restu DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mencari basis penerimaan cukai baru, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun mengusulkan agar minuman berpemanis bisa dikenakan cukai. Tujuannya, untuk memperbanyak barang kena cukai (BKC) sehingga konsumsi masyarakat atas barang yang berdampak negatif bagi kesehatan itu bisa dikendalikan. “Barangkali nanti DPR bisa mendukung pemerintah untuk mulai mengekspansi basis dari cukai kita, terutama minuman berpemanis atau yang lain,” kata Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (27/1). Menkeu membandingkan, di beberapa negara, jumlah BKC mencapai tujuh hingga sembilan objek kena cukai, terutama dikenakan terhadap barang-barang yang dianggap memiliki dampak yang tidak baik kepada masyarakat. Sementara, Indonesia baru menerapkan tiga BKC.