KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Kota Jakarta Utara menyegel dua pabrik garmen di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, yakni PT Dayup Indo dan PT Kahoinda Citragarmen karena masih beroperasi di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Industri garmen tak termasuk dalam 11 jenis industri yang masih diperkenankan beroperasi saat penerapan PSBB sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020. Baca Juga: KSPI minta Gubernur DKI tindak tegas perusahaan yang tetap beroperasi saat PSBB
Beroperasi saat PSBB, industri garmen di KBN Cakung disegel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Kota Jakarta Utara menyegel dua pabrik garmen di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, yakni PT Dayup Indo dan PT Kahoinda Citragarmen karena masih beroperasi di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Industri garmen tak termasuk dalam 11 jenis industri yang masih diperkenankan beroperasi saat penerapan PSBB sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020. Baca Juga: KSPI minta Gubernur DKI tindak tegas perusahaan yang tetap beroperasi saat PSBB