KONTAN.CO.ID - Bekasi. Siap-siap berangkat untuk perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM). Layanan perpanjang masa berlaku SIM beroperasi hari ini, Jumat 3 Juni 2022 di Kota Bekasi, Jawa Barat. SIM keliling adalah layanan khusus perpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Polres. Layanan SIM keliling menggunakan mobil khusus yang bisa berpindah-pindah tempat. Jadwal layanan SIM keliling di Bekas ini akan memudahkan Anda yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. Dengan mengetahui jadwal layanan SIM keliling, warga Bekasi tidak perlu datang ke kantor Polrestro Bekasi Kota.
Namun jadwal layanan SIM keliling di Bekasi ini hanya beroperasi terbatas. Mengutip website Korlantas Polri, jadwal layanan SIM Keliling pada hari ini Jumat 3 Juni 2022 berlokasi di Gateway Park LRT City mulai pukul 08.00 s / d 10.00 WIB. Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. Baca Juga: Biaya Rp 75.000, Cek Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Jumat 3 Juni 2022