KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sanksi untuk melengkapi berkas tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya yakni Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto (JHT). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya memeriksa dan meminta keterangan dua pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka adalah Pejabat Sementara (Pjs) Pemeriksaan Pasar Modal OJK Edi Broto Suwarno dan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal OJK Fakhri Hilmi.
Berperan awasi jual beli saham Jiwasraya, Kejagung periksa dua pejabat OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sanksi untuk melengkapi berkas tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya yakni Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto (JHT). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya memeriksa dan meminta keterangan dua pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka adalah Pejabat Sementara (Pjs) Pemeriksaan Pasar Modal OJK Edi Broto Suwarno dan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal OJK Fakhri Hilmi.