Berperan Sebagai Pengawas BP Tapera, OJK Lakukan Sejumlah Hal Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan salah satu pengawas Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) diatur, pengawasan eksternal terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite Tapera dan OJK. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan ruang lingkup pengawasan OJK terhadap BP Tapera tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan BP Tapera (POJK 20/2022).

Agusman menyebut pengawasan OJK meliputi aktivitas penyelenggaraan Tapera yang mencakup pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan BP Tapera dalam pengelolaan Tapera, seperti pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan dana Tapera.


"Selain itu, mengawasi pengelolaan aset BP Tapera, serta penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko pada BP Tapera," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (11/6).

Baca Juga: BP Tapera Ungkap Keterbatasan Penarikan Iuran di 2027, Ini Sebabnya

Selain itu, Agusman menerangkan OJK juga melakukan koordinasi secara berkala kepada seluruh stakeholder baik Kementerian Keuangan, Komite Tapera, auditor eksternal, dan pengawas antar sektor di OJK).

Hal itu perlu dilakukan untuk memastikan kegiatan operasional dan pengelolaan dana Tapera dapat diawasi secara menyeluruh dan komprehensif.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap investasi yang dilakukan oleh BP Tapera.

"Hal itu dilakukan agar imbal hasil investasi tersebut dapat secara efektif mendukung program pembiayaan perumahan dan memastikan pengembalian simpanan peserta ke depan," katanya.

Friderica mengatakan OJK berkomitmen untuk selalu memperkuat upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, termasuk konsumen BP Tapera. Dia bilang salah satu respons cepat dalam memastikan aspek pelindungan konsumen dengan baik, yakni melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

"Penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK tersebut telah mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk dan atau layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis," kata Friderica. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari