KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan salah satu pengawas Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) diatur, pengawasan eksternal terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite Tapera dan OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan ruang lingkup pengawasan OJK terhadap BP Tapera tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan BP Tapera (POJK 20/2022). Agusman menyebut pengawasan OJK meliputi aktivitas penyelenggaraan Tapera yang mencakup pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan BP Tapera dalam pengelolaan Tapera, seperti pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan dana Tapera.
Berperan Sebagai Pengawas BP Tapera, OJK Lakukan Sejumlah Hal Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan salah satu pengawas Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) diatur, pengawasan eksternal terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite Tapera dan OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan ruang lingkup pengawasan OJK terhadap BP Tapera tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan BP Tapera (POJK 20/2022). Agusman menyebut pengawasan OJK meliputi aktivitas penyelenggaraan Tapera yang mencakup pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan BP Tapera dalam pengelolaan Tapera, seperti pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan dana Tapera.