KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah emiten mendapat peringatan dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai potensi penghapusan pencatatan (delisting). Salah satunya emiten pulp and paper PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI). Supensi perdagangan saham KBRI akan menyentuh 24 bulan pada tanggal 23 April 2021 mendatang. Padahal, bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila kondisi atau peristiwa secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha baik secara finansial ataupun secara hukum. Bursa juga dapat melakukan delisting jika kondisi atau peristiwa berdampak negatif terhadap kelangsungan status perusahaan sebagai perusahaan terbuka. Apalagi, jika perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Berpotensi delisting, begini rencana Kertas Basuki Rachmat (KBRI)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah emiten mendapat peringatan dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai potensi penghapusan pencatatan (delisting). Salah satunya emiten pulp and paper PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI). Supensi perdagangan saham KBRI akan menyentuh 24 bulan pada tanggal 23 April 2021 mendatang. Padahal, bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila kondisi atau peristiwa secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha baik secara finansial ataupun secara hukum. Bursa juga dapat melakukan delisting jika kondisi atau peristiwa berdampak negatif terhadap kelangsungan status perusahaan sebagai perusahaan terbuka. Apalagi, jika perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.