KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting saham PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS). BEI telah menghentikan perdagangan saham AIMS ini sejak 29 Oktober 2018. "Saham Akbar Indo Makmur Stimec telah disuspensi selama 19 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 29 Oktober 2020," ungkap BEI dalam pengumuman bursa, Selasa (26/5). Perusahaan yang tercatat di BEI bisa didelisting jika sahamnya telah disuspensi selama 24 bulan. Ini tercantum dalam ketentuan III.3.1.2 pada peraturan bursa tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa.
Baca Juga: BEI perpanjang suspensi tujuh emiten, siapa saja? Berdasarkan laporan keuangan AIMS kuartal ketiga 2019, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan batubara ini tidak mencatat pendapatan sama sekali pada periode Januari-September 2019 dan Januari-September 2018. Akbar Indo Makmur mencatat kerugian bersih Rp 468,17 juta pada periode sembilan bulan pertama 2019. Kerugian ini naik tipis dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 409,64 juta. Sekadar informasi, AIMS mencatatkan saham di BEI pada 20 Juli 2001. Pada perdagangan terakhir sebelum suspensi, Senin (29/10/2018), saham AIMS ditutup pada Rp 180 per saham. Baca Juga: Lima emiten di BEI terancam delisting dan dampaknya ke investor Dalam keterbukaan dampak pandemik Covid-19, AIMS mengungkapkan bahwa saham masih dalam suspensi BEI karena belum dapat membukukan pendapatan usaha. Selain itu, AIMS juga harus melepas saham ke publik lewat refloating paling lambat akhir Juni 2020.