KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting saham PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS). BEI telah menghentikan perdagangan saham AIMS ini sejak 29 Oktober 2018. "Saham Akbar Indo Makmur Stimec telah disuspensi selama 19 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 29 Oktober 2020," ungkap BEI dalam pengumuman bursa, Selasa (26/5). Perusahaan yang tercatat di BEI bisa didelisting jika sahamnya telah disuspensi selama 24 bulan. Ini tercantum dalam ketentuan III.3.1.2 pada peraturan bursa tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa.
Berpotensi delisting, ini harapan Akbar Indo Makmur Stimec (AIMS)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting saham PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS). BEI telah menghentikan perdagangan saham AIMS ini sejak 29 Oktober 2018. "Saham Akbar Indo Makmur Stimec telah disuspensi selama 19 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 29 Oktober 2020," ungkap BEI dalam pengumuman bursa, Selasa (26/5). Perusahaan yang tercatat di BEI bisa didelisting jika sahamnya telah disuspensi selama 24 bulan. Ini tercantum dalam ketentuan III.3.1.2 pada peraturan bursa tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa.