KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 11 Februari lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting untuk saham PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO). Saham RIMO sudah kena suspensi di seluruh pasar sejak 11 Februari 2020. Sesuai ketentuan, delisting bisa dilakukan jika suspensi sudah berjalan 24 bulan. Dengan demikian, delisting saham RIMO berpotensi terjadi pada 11 Februari 2022. Sementara itu, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (POJK Pengganti PP 45/1995) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan terbuka yang akan menjadi perusahaan tertutup (go private) untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang beredar di publik.
Berpotensi delisting, RIMO: Untuk bayar karyawan saja ngos-ngosan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 11 Februari lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting untuk saham PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO). Saham RIMO sudah kena suspensi di seluruh pasar sejak 11 Februari 2020. Sesuai ketentuan, delisting bisa dilakukan jika suspensi sudah berjalan 24 bulan. Dengan demikian, delisting saham RIMO berpotensi terjadi pada 11 Februari 2022. Sementara itu, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (POJK Pengganti PP 45/1995) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan terbuka yang akan menjadi perusahaan tertutup (go private) untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang beredar di publik.