Berpotensi Didelisting dari Bursa, Ini Respons Waskita Karya (WSKT)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) merespons pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait potensi delisting saham perseroan.

Direktur Keuangan WSKT, Wiwi Suprihatno mengatakan, hingga saat ini saham perseroan masih berada dalam status suspensi perdagangan dan secara regulasi telah memasuki periode potensi delisting sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-N. 

Kondisi tersebut terutama disebabkan oleh belum terselesaikannya restrukturisasi atas Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B. 


“Perseroan melakukan koordinasi berkala kepada regulator BEI dan OJK untuk menyampaikan Perkembangan Realisasi Rencana Pemulihan Kondisi atas Suspensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada Kontan, Kamis (23/7/2026).

Wiwi menegaskan, WSKT berkomitmen untuk tetap mempertahankan pencatatan saham perseroan di Bursa Efek Indonesia. 

Waskita berkomitmen untuk tetap mencatatkan saham pada BEI dan segera memenuhi syarat dan ketentuan pembukaan suspensi saham guna tidak terjadinya delisting saham perseroan pada Bursa. 

Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) Tegaskan Keinginan Tetap Melantai di Bursa

WSKT pun terus melaksanakan langkah-langkah mitigasi melalui penyelesaian restrukturisasi obligasi. Perseroan secara rutin melakukan negosiasi dengan Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 untuk menyetujui usulan restrukturisasi Obligasi guna tercapainya kuorum persetujuan pada RUPO. 

“Ke depannya, perseroan akan terus melakukan RUPO kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Perjanjian Perwaliamanatan (PWA) Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019,” katanya.

Wiwi menjelaskan, WSKT saat ini tengah melakukan reviu terhadap aset dan utang sebagai bagian peninjauan kesehatan keuangan dalam implementasi restrukturisasi yang sudah berjalan. 

Proses tersebut berjalan dalam tahap koordinasi intensif dengan Pemegang Saham Mayoritas, yaitu Danantara. 

“Melalui proses peninjauan tersebut, Perseroan bersama Pemegang Saham sedang mengevaluasi berbagai alternatif langkah yang diperlukan agar struktur aset dan utang Perseroan selaras dengan kemampuan keuangan (CFADS) serta mendukung keberlanjutan usaha Perseroan ke depan,” paparnya.

Baca Juga: Rugi Waskita Karya (WSKT) Turun ke Rp 678,03 Miliar pada Kuartal I-2026

Asal tahu saja, BEI mengumumkan sebanyak 59 emiten yang berpotensi mengalami penghapusan pencatatan saham secara paksa (forced delisting) dari Bursa Efek Indonesia.

Berdasarkan pengumuman resmi BEI Nomor Peng-S-00019/BEI.PLP/06-2026 tertanggal 30 Juni 2026, seluruh emiten tersebut telah dikenai penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) selama lebih dari enam bulan hingga posisi 30 Juni 2026.

BEI mencatat, saham WSKT sudah disuspensi selama 38 bulan per 30 Juni 2026. 

Pengumuman ini merupakan pelaksanaan Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Delisting dan Relisting Saham. Dalam aturan tersebut, BEI wajib menyampaikan informasi kepada publik apabila terdapat efek yang telah disuspensi selama enam bulan atau lebih. 

BEI menjelaskan, penghapusan pencatatan saham dapat dilakukan apabila emiten mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berdampak negatif terhadap kelangsungan usahanya, baik dari sisi keuangan maupun hukum, serta tidak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. 

Selain itu, delisting juga dapat dilakukan apabila perusahaan tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan di bursa atau apabila saham emiten disuspensi di pasar reguler, pasar tunai maupun seluruh pasar selama paling sedikit 24 bulan.

Baca Juga: Rugi Waskita Karya (WSKT) Bengkak Menjadi Rp 3,92 Triliun di 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News