KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan pemerintah bahwa rencana peleburan Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Pemerintah Kota Batam berpotensi menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan. Bamsoet, sapaan akarabnya, mengatakan rencana tersebut perlu dikaji lebih dalam sebelum diputuskan pemerintah. Menurutnya berbagai peraturan perundangan yang berpotensi dilanggar antara lain UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah serta PP Nomor 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. "Sebagai mitra kerja, fokus DPR RI adalah jangan sampai dalam menyelesaikan sebuah masalah, pemerintah justru menabrak berbagai peraturan perundangan," ujar Bamsoet saat menerima Ketua KADIN Provinsi Kepulauan Riau, Ahmad Ma'ruf Maulana dan Ketua KADIN Batam, Jadi Rajagukguk, di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Senin, (14/1).
Berpotensi langgar undang-undang, ketua DPR minta peleburan BP Batam dikaji ulang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan pemerintah bahwa rencana peleburan Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Pemerintah Kota Batam berpotensi menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan. Bamsoet, sapaan akarabnya, mengatakan rencana tersebut perlu dikaji lebih dalam sebelum diputuskan pemerintah. Menurutnya berbagai peraturan perundangan yang berpotensi dilanggar antara lain UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah serta PP Nomor 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. "Sebagai mitra kerja, fokus DPR RI adalah jangan sampai dalam menyelesaikan sebuah masalah, pemerintah justru menabrak berbagai peraturan perundangan," ujar Bamsoet saat menerima Ketua KADIN Provinsi Kepulauan Riau, Ahmad Ma'ruf Maulana dan Ketua KADIN Batam, Jadi Rajagukguk, di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Senin, (14/1).