MOMSMONEY.ID - Pemerintah mewaspadai Kejadian Luar Biasa atau KLB Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b, walau saat ini risiko infeksi pada manusia masih rendah. Hal ini sebagai bentuk kewaspadaan, mengingat mutasi virus tersebut yang cepat dan konsisten pada mamalia. Sehingga, Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b memiliki kecenderungan zoonosis dan berpotensi menyebar ke manusia. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b.
"Saat ini memang belum ada laporan penularan ke manusia, tapi kita tetap harus waspada," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu, dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, Senin (27/2).
Baca Juga: Waspada Flu Babi, Ini Gejala yang Perlu Anda Waspadai Melalui surat edaran tersebut, Kementerian Kesehatan meminta Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten/kota, dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan. Langkah ini dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia Dinas Kesehatan juga harus menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai pedoman yang telah ditetapkan. Serta, meningkatkan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung. Selain itu, mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim Gerak Cepat (TGC), terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan.
Baca Juga: Bertambah, Covid-19 Subvarian Kraken di Indonesia Jadi 6 Kasus Bagi daerah yang menjadi sentinel surveilans
influenza like illness (ILI) dan
severe acute respiratory infection (SARI), agar meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek flu burung di wilayah yang terjadi KLB Flu Burung pada unggas. Setiap temuan kasus suspek flu burung, maka Puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR). Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke PHEOC Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan. Juga, berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat. Sebagai bentuk kewaspadaan di pintu negara, Kementerian Kesehatan menginstruksikan KKP untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri di pelabuhan, bandara, dan pos lintas batas darat negara.
Baca Juga: Masyarakat Umum Sudah Bisa Vaksin Booster Kedua, Gratis Kemudian, melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan perilaku perjalanan yang memiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku. Serta, sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh lintas sektor yang berada di wilayah kerja KKP.
"Semua kami siagakan," tegas Maxi. Kepada masyarakat, Maxi menghimbau, agar selalu melakukan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan melaporkan kepada Dinas Peternakan apabila ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya. Lalu, segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: S.S. Kurniawan