KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah hanya tinggal memiliki sedikit waktu untuk memutuskan kebijakan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Pasalnya, tarif PPN 12% diterapkan paling lambat 1 Januari sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad mengatakan target penerimaan pajak dalam APBN 2025 bahkan telah memperhitungkan kenaikan tarif PPN menjadi 12%.
Berpotensi Tak Ditunda, Target APBN 2025 Sudah Memperhitungkan Tarif PPN 12%
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah hanya tinggal memiliki sedikit waktu untuk memutuskan kebijakan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Pasalnya, tarif PPN 12% diterapkan paling lambat 1 Januari sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad mengatakan target penerimaan pajak dalam APBN 2025 bahkan telah memperhitungkan kenaikan tarif PPN menjadi 12%.