JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik (e-KTP)."Ada tambahan satu saksi yang kami minta pencegahan ke luar negeri. Untuk saksi Miryam," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/3/2017).Febri menuturkan, pencegahan itu berlaku sejak 24 Maret 2016 hingga enam bulan ke depan. Menurut Febri, pencegahan berfungsi untuk memudahkan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Bersaksi kasus e-KTP, Miryam dicegah keluar negeri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik (e-KTP)."Ada tambahan satu saksi yang kami minta pencegahan ke luar negeri. Untuk saksi Miryam," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/3/2017).Febri menuturkan, pencegahan itu berlaku sejak 24 Maret 2016 hingga enam bulan ke depan. Menurut Febri, pencegahan berfungsi untuk memudahkan proses penyidikan yang sedang berjalan.