Bersaksi kasus e-KTP, Miryam dicegah keluar negeri



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik (e-KTP).

"Ada tambahan satu saksi yang kami minta pencegahan ke luar negeri. Untuk saksi Miryam," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Febri menuturkan, pencegahan itu berlaku sejak 24 Maret 2016 hingga enam bulan ke depan. Menurut Febri, pencegahan berfungsi untuk memudahkan proses penyidikan yang sedang berjalan.


Pencegahan juga untuk melancarkan proses persidangan terhadap dua orang terdakwa kasus korupsi e-KTP, mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. "Besok kami akan hadirkan kembali Miryam dan tiga orang penyidik dan ditambah lima orang saksi lainnya," ujar Febri.

Sebelumnya, KPK telah meminta pencegahan kepada sembilan orang. Surat permintaan pencegahan itu dirilis tidak secara bersamaan.

Pada 28 September 2016 lalu, KPK mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap lima orang, yakni terdakwa Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

Selain Sugiharto dan Irman, tiga orang saksi, yakni Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong.

Surat pencegahan itu berlaku hingga 28 Maret 2017. Permohonan cegah juga diajukan terhadap dua orang saksi dari pihak swasta pada 17 Oktober 2016, yaitu Yosep Sumartono dan Widyaningsih.

Lalu, pada 11 Januari 2017, KPK kembali mencegah dua orang dari pihak swasta, Vidi Gunawan dan Dedi Priyono.

(Lutfy Mairizal Putra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto