KONTAN.CO.ID - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dinyatakan terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging sapi Basuki Hariman dan Ng Fenny. Atas kejahatannya, Patrialis diganjar hukuman selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider kurungan selama 3 bulan. "Mengadili, menyatakan terdakwa Patrialis Akbar tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Nawawi Pamulango di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9). Selain pidana pokok tersebut, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebanyak US$ 10.000 ditambah Rp 4 jutaan. Apabila terdakwa tak mampu membayar uang pengganti, asetnya akan disita untuk dilelang. Seandainya tak punya aset yang bisa dilelang, diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Bersalah, Patrialis Akbar dihukum 8 tahun penjara
KONTAN.CO.ID - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dinyatakan terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging sapi Basuki Hariman dan Ng Fenny. Atas kejahatannya, Patrialis diganjar hukuman selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider kurungan selama 3 bulan. "Mengadili, menyatakan terdakwa Patrialis Akbar tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Nawawi Pamulango di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9). Selain pidana pokok tersebut, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebanyak US$ 10.000 ditambah Rp 4 jutaan. Apabila terdakwa tak mampu membayar uang pengganti, asetnya akan disita untuk dilelang. Seandainya tak punya aset yang bisa dilelang, diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
TAG: