JAKARTA. Mantan anggota DPR DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Mohammad Sanusi, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan. Sanusi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap untuk raperda reklamasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Tak cukup itu, hakim juga memerintahkan perampasan aset Sanusi yang berupa apartemen, rumah, tanah dan mobil untuk dikembalikan kepada negara. "Sedanakan untuk pencabutan hak pilih, majelis tidak sependapat karena sudah diatur dalam undang-undang tersendiri dan masyarakat yang menentukan," tutur Sumpeno, majelis hakim, dalam pembacaan putusan.
- Uang senilai Rp 1 miliar
- Uang senilai Rp 1 miliar ditambah US$ 8.000 yang ditemukan di brangkas
- Uang tunai Rp 860 juta
- Mobil Jaguar nopol B 123 RX atas nama Gerard Archi Istiyarso
- 2 unit rumah di Thamrin Executive Residence
- 2 unit apartemen Khaliya di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Kayuputih
- 1 unit apartemen Residence Edge di Jalan Senopati, Kebayoran Baru
- 1 unit apartemen Soho, Pancoran setelah dikurangi biaya denda dan sisa lewajiban
- 1 unit tanah dan bangunan di Vimala Hills, Bogor setelah dikurangi tunggakan dan kewajiban
- 1 unit mobil Audi A5 nopol B 22 EVE