Kita semua patut menyayangkan aksi demonstrasi sejumlah massa di Jayapura belum lama ini. Para massa yang mengamuk itu membakar gedung Mapolsek Jayapura Kantor Majelis Rakyat Papua, Kantor Telkomsel dan pertokoan PTC, termasuk Lapas Abepura yang dibakar dan dijebol, membuat jalur komunikasi pun terputus. Beruntung aksi tersebut berhasil dipukul mundur oleh aparat gabungan TNI/Polri. Harus diakui membuncahnya rentetan demonstrasi di sejumlah daerah di Papua mulai dari Manokwari (19/8), Mimika (20/8), Fakfak (21/8), Deyai (28/8) hingga Kota Jayapura (29/8), tidak terlepas dari peristiwa aksi damai di Malang dan Surabaya beberapa waktu lalu yang kemudian berujung rusuh. Hal tersebut dipicu oleh adanya kabar perusakan tiang berbendera merah putih di lingkungan asrama mahasiswa Papua. Kabar tersebut selanjutnya menyulut aksi pengepungan terhadap asrama tersebut oleh aparat disertai ucapan rasis. Polda Jawa Timur telah menahan Tri Susanti alias Susi tersangka ujaran kebencian dan penyebab berita bohong serta SA yang juga adalah tersangka rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Susi adalah koordinator aksi lapangan pada 17 Agustus di depan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Ia dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Sedangkan SA yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Surabaya dijerat pasal yang sama, ditambah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis.
Bersama menjahit luka Papua
Kita semua patut menyayangkan aksi demonstrasi sejumlah massa di Jayapura belum lama ini. Para massa yang mengamuk itu membakar gedung Mapolsek Jayapura Kantor Majelis Rakyat Papua, Kantor Telkomsel dan pertokoan PTC, termasuk Lapas Abepura yang dibakar dan dijebol, membuat jalur komunikasi pun terputus. Beruntung aksi tersebut berhasil dipukul mundur oleh aparat gabungan TNI/Polri. Harus diakui membuncahnya rentetan demonstrasi di sejumlah daerah di Papua mulai dari Manokwari (19/8), Mimika (20/8), Fakfak (21/8), Deyai (28/8) hingga Kota Jayapura (29/8), tidak terlepas dari peristiwa aksi damai di Malang dan Surabaya beberapa waktu lalu yang kemudian berujung rusuh. Hal tersebut dipicu oleh adanya kabar perusakan tiang berbendera merah putih di lingkungan asrama mahasiswa Papua. Kabar tersebut selanjutnya menyulut aksi pengepungan terhadap asrama tersebut oleh aparat disertai ucapan rasis. Polda Jawa Timur telah menahan Tri Susanti alias Susi tersangka ujaran kebencian dan penyebab berita bohong serta SA yang juga adalah tersangka rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Susi adalah koordinator aksi lapangan pada 17 Agustus di depan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Ia dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Sedangkan SA yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Surabaya dijerat pasal yang sama, ditambah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis.