KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bersama Zatta Jaya Tbk (
ZATA) telah melego aset senilai Rp 75 miliar. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan tersebut dijual kepada PT Karya Utamaputra Mandiri pada 8 April 2026. Direktur Utama Zatta Jaya Elidawati dalam keterbukaan informasi di BEI pada Jumat (10/4/2026) menjelaskan, dana hasil transaksi akan digunakan ZATA untuk melunasi sebagian kewajiban kredit, guna memperkuat struktur permodalan, menurunkan beban bunga, serta meningkatkan likuiditas. ZATA merinci aset yang dijual berupa tanah seluas 14.579 m² dan bangunan seluas 14.862 m² yang berlokasi di Komplek Industri Prapanca Kp. Harikukun No 24 RT 03/07 Kel. Cigondewah Kaler, Kec. Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Amman Mineral (AMMN) Alihkan Saham Buyback untuk Karyawan dan Manajemen Sebelum pelaksanaan transaksi, ZATA telah memperoleh persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luarbiasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada tanggal 18 Februari 2026 meskipun nilai transaksi tidak melebihi 50% dari jumlah ekuitas. Namun restu tersebut harus didapat oleh ZATA karena hasil penilaian dan pendapat kewajaran dari KJPP Toto Suharto & Rekan yang menyimpulkan bahwa transaksi adalah tidak wajar. Selain itu, permohonan persetujuan RUPSLB juga dilakukan sebagai penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle), perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham, serta komitmen ZATA terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam pelaksanaan transaksi. "Transaksi merupakan bagian dari strategi restrukturisasi keuangan (deleverage) yang bertujuan untuk: menurunkan beban bunga, meningkatkan likuiditas, serta memperkuat struktur permodalan,” terang Elidawati. Aset yang dilepas merupakan aset non-inti dan saat ini berstatus sebagai jaminan kredit, sehingga pelepasan aset juga merupakan bagian dari optimalisasi struktur keuangan ZATA. Transaksi ini bukan transaksi afiliasi bagi ZATA dan tidak mengakibatkan gangguan usaha perusahaan. Tapi akibat dari transaksi ini ZATA akan membukukan rugi atas pelepasan aset tetap sebesar Rp 78,49 miliar yang secara material mengubah posisi laba neto menjadi rugi neto proforma. Elidawati menjelaskan, transaksi ini berdampak positif terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan perusahaan karena memperkuat posisi kas untuk mendukung operasional dan pengembangan usaha, serta mengurangi beban utang.
Baca Juga: Avia (AVIA) Tebar Dividen Rp 1,36 Triliun, Ini Jadwal & Potensi Dividen Yieldnya Dia melanjutkan dengan berkurangnya pokok utang melalui hasil penjualan aset, beban bunga dan biaya keuangan lainnya yang harus ditanggung ZATA akan menurun secara signifikan. Penghematan biaya bunga ini akan memperbaiki kinerja bottom line (laba bersih) di masa mendatang serta memperbaiki arus kas operasional yang sebelumnya terbebani oleh pembayaran bunga. Perusahaan ini juga berkeyakinan akan mendatangkan banyak manfaat di kemudian hari, antara lain dapat memperkuat struktur keuangan dan penyelesaian kewajiban serta efisiensi beban keuangan. Jumat (10/4/2026), harga saham ZATA ditutup naik 6,67% di Rp 80 per saham. Sementara dalam lima hari saham ZATA naik 8,11%. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News