KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai mitra strategis dalam pengelolaan participating interest (PI) Blok Cepu dengan pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Pemkab Bojonegoro), PT Surya Energi Raya (SER) menjelaskan beberapa pertimbangan sehingga tidak menghadiri pertemuan yang disebut sebagai sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) pada 30 Juni 2020 silam. Kuasa Hukum SER, Diki Andikusumah mengatakan, hubungan kerjasama antara SER dan Pemkab Bojonegoro didasari hubungan setara antara mitra bisinis yang bersinergi dengan tujuan mengembangkan ADS, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk kemudian menghasilkan keuntungan bagi para pemegang saham dan secara tidak langsung juga dapat memberikan kontribusi pendapatan daerah bagi Kabupaten Bojonegoro. Baca Juga: Pertamina perlu perbaiki kinerja anak usaha subholding hulu sebelum dilepas ke bursa
Berseteru, Surya Energi Raya (SEER) tuntut pengembalian investasi Blok Cepu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai mitra strategis dalam pengelolaan participating interest (PI) Blok Cepu dengan pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Pemkab Bojonegoro), PT Surya Energi Raya (SER) menjelaskan beberapa pertimbangan sehingga tidak menghadiri pertemuan yang disebut sebagai sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) pada 30 Juni 2020 silam. Kuasa Hukum SER, Diki Andikusumah mengatakan, hubungan kerjasama antara SER dan Pemkab Bojonegoro didasari hubungan setara antara mitra bisinis yang bersinergi dengan tujuan mengembangkan ADS, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk kemudian menghasilkan keuntungan bagi para pemegang saham dan secara tidak langsung juga dapat memberikan kontribusi pendapatan daerah bagi Kabupaten Bojonegoro. Baca Juga: Pertamina perlu perbaiki kinerja anak usaha subholding hulu sebelum dilepas ke bursa