KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax serta mengajukan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik. Langkah ini penting sebagai persiapan penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang akan dilakukan sepenuhnya melalui sistem baru tersebut. Imbauan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, yang mewajibkan seluruh wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP.
Bersiap! 14 Juta Wajib Pajak Bakal Akses Coretax untuk Lapor SPT di 2026
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax serta mengajukan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik. Langkah ini penting sebagai persiapan penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang akan dilakukan sepenuhnya melalui sistem baru tersebut. Imbauan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, yang mewajibkan seluruh wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP.
TAG: