Bersiap! 34 Kanwil DJP Dituntut Capai Target Penerimaan Pajak 2026



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Wajib pajak perlu bersiap menghadapi pengawasan pajak yang semakin ketat di sisa akhir tahun ini.

Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperketat pengawasan terhadap 34 kantor wilayah (Kanwil) untuk mendorong pencapaian target peneriman pajak pada 2026.

Pengawasan diperkuat setelah kinerja mayoritas Kanwil pada tahun sebelumnya masih berada di bawah target. DJP kini menempatkan pejabat kantor pusat untuk memantau kinerja masing-masing Kanwil secara lebih dekat.


Baca Juga: Wantimpres Bertambah Jadi 26, CORE Soroti Benefit dan Beban Tugas

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pembagian pengawasan tersebut dilakukan kepada seluruh 34 Kanwil. Dengan skema ini, setiap Kanwil dituntut meningkatkan akuntabilitas dan mengoptimalkan potensi penerimaan yang tersedia di wilayah masing-masing.

"2026 ini betul-betul saya dengan kepanjangan tangan para direktur, para BUD yang ada di kantor pusat itu dibagi rata ke 34 Kanwil untuk memonitor Kanwil satu-satu dan kami lakukan akuntabilitas mikronya kita tingkatkan," ujar Bimo dalam Media Gathering, dikutip Minggu (4/10/2026).

Langkah tersebut menjadi perhatian penting DJP mengingat capaian penerimaan 2025 belum merata. Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2025 Audited, hanya dua dari 34 Kanwil yang berhasil melampaui target penerimaan.

Kanwil DJP Jakarta Selatan II mencatat realisasi penerimaan sebesar 106,17% dari target, sedangkan Kanwil DJP Jawa Barat II mencapai 101,59%. Adapun 32 Kanwil lainnya mencatat realisasi di bawah target.

Bimo mengatakan, pengawasan terhadap Kanwil tidak hanya diarahkan pada pencapaian angka penerimaan. DJP juga ingin memastikan setiap kantor memahami karakteristik wajib pajak dan potensi ekonomi yang menjadi basis penerimaan di wilayahnya.

Menurut dia, pengawasan dilakukan secara lebih rinci, termasuk mengetahui wajib pajak yang ditangani serta petugas yang bertanggung jawab atas wajib pajak tersebut.

"Jadi satu per satu itu kita paham termasuk by actor. Siapa account representative yang menangani wajib pajak ABCD dan segala macam. Jadi disiplin di situ ini benar-benar kami jaga," katanya.

Baca Juga: Wantimpres Bertambah, CELIOS Soroti Anggaran dan Tumpang Tindih Fungsi

DJP juga mengandalkan sistem untuk memetakan basis pajak sekaligus memantau tindakan yang dilakukan petugas, baik dalam kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan.

Bimo menekankan bahwa pemanfaatan sistem harus diikuti kedisiplinan petugas di lapangan. Sebab, ketersediaan data dan sistem tidak serta-merta menghasilkan tambahan penerimaan apabila tidak diikuti dengan eksekusi yang optimal.

"Tidak mungkin manual, tentu by system. Tapi by system kalau aktornya tidak disiplin juga tidak akan dapat potensi penerimaan pajak," jelas Bimo.

Penguatan pengawasan mikro tersebut menjadi bagian dari upaya DJP meningkatkan penerimaan melalui optimalisasi administrasi perpajakan. Strategi ini ditempuh tanpa harus mengandalkan penerbitan kebijakan atau jenis pajak baru.

"Ketika sebelumnya katakanlah Pak (Mantan) Menteri Purbaya mengatakan memang tidak ada kebijakan pajak yang baru tapi kami memperkuat kemampuan administrasi perpajakan yang disiplin tadi, eksekusinya," kata Bimo.

Baca Juga: Gempa Sumba Barat Daya Tak Berpotensi Tsunami, BMKG: Waspadai Bangunan Retak

Dengan mekanisme tersebut, DJP dapat mengevaluasi kinerja setiap Kanwil secara lebih terukur. Basis pajak, potensi penerimaan, hingga tindakan yang dilakukan petugas dapat dipantau sehingga ruang untuk meningkatkan penerimaan di masing-masing wilayah dapat segera diidentifikasi.

"Dengan itu mudah, kita memantau kinerja per Kanwil itu mudah. Karena basis pajaknya sudah ketahuan, intervensi yang dilakukan oleh aktor di pengawasan, di pemeriksaan dan lain-lain sudah ketahuan. Tinggal bagaimana mengoptimalkan," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News