KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini kabar baik bagi para pekerja dengan penghasilan rendah. Pemerintah bakal melanjutkan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2021. Namun, BSU ini diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah. "Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
Bersiap! Ada subsidi Rp 1 juta untuk pekerja yang bergaji Rp 3,5 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini kabar baik bagi para pekerja dengan penghasilan rendah. Pemerintah bakal melanjutkan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2021. Namun, BSU ini diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah. "Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).