KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menambah sekitar 3.000–4.000 pemeriksa pajak pada tahun ini untuk memperkuat fungsi pengawasan dan meningkatkan kepatuhan perpajakan, khususnya di sektor-sektor berisiko tinggi. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, saat ini jumlah pemeriksa pajak masih relatif terbatas dibandingkan total pegawai DJP. Dari sekitar 44.000 pegawai, jumlah pemeriksa pajak baru mencapai sekitar 6.500 orang, sehingga rasio cakupan audit (audit coverage ratio) masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi DJP.
Bersiap, Ditjen Pajak Akan Menambah 4.000 Pemeriksa Pajak pada 2026
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menambah sekitar 3.000–4.000 pemeriksa pajak pada tahun ini untuk memperkuat fungsi pengawasan dan meningkatkan kepatuhan perpajakan, khususnya di sektor-sektor berisiko tinggi. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, saat ini jumlah pemeriksa pajak masih relatif terbatas dibandingkan total pegawai DJP. Dari sekitar 44.000 pegawai, jumlah pemeriksa pajak baru mencapai sekitar 6.500 orang, sehingga rasio cakupan audit (audit coverage ratio) masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi DJP.