KONTAN.CO.ID - BALI. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memajaki pemberian fasilitas natura, sebagai bagian dari penghasilan kena pajak. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebagai gambaran, penghasilan natura yang diberikan oleh perusahaan seperti fasilitas rumah, mobil, laptop hingga handphone bagi pegawai perusahaan. Sebelumnya, yang mendapatkan fasilitas ini tidak dikenakan pajak atau bukan dianggap penghasilan. "Contoh misalnya saya orang sangat kaya punya 13 perusahaan. Saya nggak pernah terima gaji dari perusahaan saya. Tapi saya minta mobil, rumah dan fasilitas lainnya. Karena fasilitasnya bukan uang maka selama ini tidak dihitung sebagai penghasilan dan saya tidak punya penghasilan saat mengisi SPT. Nah ini sekarang yang diubah," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Rabu (3/11).
Bersiap! Fasilitas pegawai berupa rumah hingga mobil bakal dikenakan pajak
KONTAN.CO.ID - BALI. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memajaki pemberian fasilitas natura, sebagai bagian dari penghasilan kena pajak. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebagai gambaran, penghasilan natura yang diberikan oleh perusahaan seperti fasilitas rumah, mobil, laptop hingga handphone bagi pegawai perusahaan. Sebelumnya, yang mendapatkan fasilitas ini tidak dikenakan pajak atau bukan dianggap penghasilan. "Contoh misalnya saya orang sangat kaya punya 13 perusahaan. Saya nggak pernah terima gaji dari perusahaan saya. Tapi saya minta mobil, rumah dan fasilitas lainnya. Karena fasilitasnya bukan uang maka selama ini tidak dihitung sebagai penghasilan dan saya tidak punya penghasilan saat mengisi SPT. Nah ini sekarang yang diubah," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Rabu (3/11).