Bersiap, harga jual eceran vape naik tahun depan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok elektrik atau vape pada tahun depan. Kenaikan HJE vape sejalan dengan naiknya tarif cukai dan HJE rokok konvensional yang efektif per Januari 2020. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan terkait rencana kenaikan HJE vape tersebut. 

Baca Juga: Rencana revisi PP 109/2012, asosiasi: Rokok elektrik sebaiknya diatur bukan dilarang


“Tentunya harus dibahas, sama dengan pembahasan rokok konvensional. Pada prinsipnya  kita berencana untuk menyesuaikan besaran pungutan untuk vape supaya ada kesamaan level playing field,” tutur Heru saat ditemui di kantor Ditjen Bea dan Cukai, Rabu (20/11). 

Adapun, Heru mengatakan belum dapat mengumumkan berapa besaran kenaikan HJE vape. Namun, kenaikan harga direncanakan berlaku efektif mulai awal tahun depan sejalan dengan kenaikan harga jual rokok konvensional. 

Baca Juga: Pelaku industri vape minta kepastian regulasi soal rokok elektrik

Sebagai konsekuensi kebijakan baru tersebut, diperlukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. 

“Ya nanti akan diubah. Tinggal ditambah saja di lampirannya,” tandas Heru. 

Sebelumnya pada lampiran PMK Nomor 146 Tahun 2017, Kementerian Keuangan telah mengatur ketentuan HJE maupun tarif cukai untuk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Vape termasuk dalam kategori HPTL tersebut. 

Baca Juga: Rencana kenaikan cukai Vape berdampak langsung bagi pelaku usaha

Untuk harga jual eceran HPTL per gram atau mililiter tertulis sesuai dengan yang diajukan oleh pengusaha pabrik atau importir. 

Sementara, tarif cukai yang dikenakan merupakan tarif maksimum yaitu sebesar 57%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto