KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penjualan pakaian bekas impor di dalam negeri bakal dilarang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Larangan itu akan dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres). Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang. "Masih terus diselesaikan terkait dengan rancangan Peraturan Presiden tentang barang yang diawasi dan dilarang untuk diperdagangkan di dalam negeri, prosesnya sudah sampai di Setneg tapi masih ada poin yang masih ada koreksi dari beberapa kementerian/lembaga," kata Moga saat ditemui di Kawasan Industri Keroncong, Kota Tangerang, Jumat (9/6/2023).
Bersiap! Jokowi Bakal Terbitkan Perpres yang Melarang Penjualan Pakaian Bekas Impor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penjualan pakaian bekas impor di dalam negeri bakal dilarang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Larangan itu akan dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres). Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang. "Masih terus diselesaikan terkait dengan rancangan Peraturan Presiden tentang barang yang diawasi dan dilarang untuk diperdagangkan di dalam negeri, prosesnya sudah sampai di Setneg tapi masih ada poin yang masih ada koreksi dari beberapa kementerian/lembaga," kata Moga saat ditemui di Kawasan Industri Keroncong, Kota Tangerang, Jumat (9/6/2023).