JAKARTA. Pemerintah tengah bekerja 24 jam untuk mempercepat penyelesaian rumusan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai payung hukum kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pemerintah memastikan, dalam pekan ini, atau paling lambat Jumat besok (21/6), kenaikan harga BBM akan diumumkan oleh Menteri ESDM Jero Wacik. Kepastian itu diungkapkan oleh Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah, Kamis (20/6). Dia bilang, PP tersebut dijadikan dasar hukum untuk menjalankan Undang-Undang Anggaran Perlindungan Sosial seperti bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM). "Ini kan membutuhkan payung hukum di tingkat pelaksanaan," ujar Guru besar ekonomi Universitas Indonesia ini.
Bersiap! Kenaikan harga BBM tinggal hitungan jam
JAKARTA. Pemerintah tengah bekerja 24 jam untuk mempercepat penyelesaian rumusan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai payung hukum kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pemerintah memastikan, dalam pekan ini, atau paling lambat Jumat besok (21/6), kenaikan harga BBM akan diumumkan oleh Menteri ESDM Jero Wacik. Kepastian itu diungkapkan oleh Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah, Kamis (20/6). Dia bilang, PP tersebut dijadikan dasar hukum untuk menjalankan Undang-Undang Anggaran Perlindungan Sosial seperti bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM). "Ini kan membutuhkan payung hukum di tingkat pelaksanaan," ujar Guru besar ekonomi Universitas Indonesia ini.