KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengeluarkan peraturan baru. Yakni tentang usia kendaraan yang boleh beredar di Jakarta. Terkait hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur (ingub) yang meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi. Anies ingin kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun dilarang melintas di jalan DKI Jakarta pada 2025. Ingub tersebut dikeluarkan dengan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota pada Kamis (1/8).
Bersiap, mobil berusia di atas 10 tahun bakal tak boleh beredar di Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengeluarkan peraturan baru. Yakni tentang usia kendaraan yang boleh beredar di Jakarta. Terkait hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur (ingub) yang meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi. Anies ingin kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun dilarang melintas di jalan DKI Jakarta pada 2025. Ingub tersebut dikeluarkan dengan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota pada Kamis (1/8).