Bersiap Mulai Hari Minggu Ini Tarif Ojek Online Naik, Cek Tarif Terbarunya



KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) yang dijadwalkan pada hari ini, Sabtu (10/8/2022).

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya dan aplikator ojol sepakat untuk memundurkan penerapan tarif baru ojol, hingga besok, Minggu (11/9/2022) pukul 00.00 WIB.

"Sesuai kesepakatan dengan aplikator, berlaku 11 September pukul 00.00 WIB atau tengah malam nanti," tutur Adita, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/9/20220).


Baca Juga: Tarif Ojol Naik Mulai Hari Ini Sabtu (10/9), Cek Rinciannya

Seiring dengan penundaan kenaikan tarif ojol, Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengungkapkan, platform-nya baru akan menerapkan tarif baru sesuai jadwal dari pemerintah.

"Grab akan menerapkan tarif ojek online baru pada platform kami sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah," kata dia kepada Kompas.com, Sabtu (10/9/2022).

Rincian tarif baru ojol

Sebelumnya diberitakan Kompas.com (7/9/2022), penyesuaian tarif ojol menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 3 September lalu.

Biaya jasa ojol disesuaikan berdasarkan pertimbangan BBM, upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, dan jasa minimal order 4 kilometer.

Baca Juga: Menteri Perhubungan: Kenaikan Harga BBM Tak Guncang Sektor Transportasi

Tarif baru ojol di setiap daerah berbeda, tergantung pada masing-masing zonasi. Berikut rincian tarif ojol di tiga zonasi:

Zona I

Zona I terdiri dari seluruh Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek. Untuk zona pertama, tarif bawah akan naik sebesar 8% dan 8,7% untuk tarif batas atas.

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 (semula Rp1.850/km)
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 (semula Rp2.300/km)
  • Biaya jasa minimal: Rp 8.000 - Rp 10.000 (semula Rp 9.250 - Rp 11.500)
Editor: Noverius Laoli