KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) yang dijadwalkan pada hari ini, Sabtu (10/8/2022). Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya dan aplikator ojol sepakat untuk memundurkan penerapan tarif baru ojol, hingga besok, Minggu (11/9/2022) pukul 00.00 WIB. "Sesuai kesepakatan dengan aplikator, berlaku 11 September pukul 00.00 WIB atau tengah malam nanti," tutur Adita, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/9/20220).
Rincian tarif baru ojol
Sebelumnya diberitakan Kompas.com (7/9/2022), penyesuaian tarif ojol menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 3 September lalu. Biaya jasa ojol disesuaikan berdasarkan pertimbangan BBM, upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, dan jasa minimal order 4 kilometer.- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 (semula Rp1.850/km)
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 (semula Rp2.300/km)
- Biaya jasa minimal: Rp 8.000 - Rp 10.000 (semula Rp 9.250 - Rp 11.500)