KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperbarui aturan main penyelenggaraan fintech peer to peer (P2P) lending. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta menyebut regulator bakal memasukkan beberapa hal yang belum diatur dalam POJK 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Tris menyatakan aturan baru ini nantinya akan mengikuti rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (PDP) yang tengah disusun oleh DPR di Senayan. Lantaran, saat ini marak penyalahgunaan data pribadi konsumen pada industri fintech, utamanya dilakukan oleh penyelenggara ilegal.
Bersiap, OJK bakal perbarui aturan main fintech P2P lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperbarui aturan main penyelenggaraan fintech peer to peer (P2P) lending. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta menyebut regulator bakal memasukkan beberapa hal yang belum diatur dalam POJK 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Tris menyatakan aturan baru ini nantinya akan mengikuti rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (PDP) yang tengah disusun oleh DPR di Senayan. Lantaran, saat ini marak penyalahgunaan data pribadi konsumen pada industri fintech, utamanya dilakukan oleh penyelenggara ilegal.