KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 17 Agustus 2020, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bakal menintegrasikan sistem pendaftaran dan validasi NPWP dengan empat bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) buat pelaku UMKM. Melalui integrasi ini, kelak pelaku UMKM bisa melakukan pendaftaran NPWP di bank-bank Himbara, tanpa perlu pergi ke kantor pajak. Salah satu bank pelat merah yaitu PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) bahkan akan mengintegrasikan sistem dengan sejumlah kanal daring perseroan. Baca Juga: BNI Hong Kong fokus jadi trading arm pengusaha Indonesia
Bersiap, pelaku UMKM bisa daftar NPWP di mobile banking BNI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 17 Agustus 2020, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bakal menintegrasikan sistem pendaftaran dan validasi NPWP dengan empat bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) buat pelaku UMKM. Melalui integrasi ini, kelak pelaku UMKM bisa melakukan pendaftaran NPWP di bank-bank Himbara, tanpa perlu pergi ke kantor pajak. Salah satu bank pelat merah yaitu PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) bahkan akan mengintegrasikan sistem dengan sejumlah kanal daring perseroan. Baca Juga: BNI Hong Kong fokus jadi trading arm pengusaha Indonesia