KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dapat dimulai pada semester II 2027. Saat ini, pemerintah masih mempersiapkan regulasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama mengatakan, pengenaan cukai terhadap MBDK telah tercantum dalam Undang-Undang APBN 2027 dengan target sebesar Rp 1,7 triliun.
Bersiap! Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Berlaku Semester II/2027
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dapat dimulai pada semester II 2027. Saat ini, pemerintah masih mempersiapkan regulasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama mengatakan, pengenaan cukai terhadap MBDK telah tercantum dalam Undang-Undang APBN 2027 dengan target sebesar Rp 1,7 triliun.
TAG: