Bersiap! Prabowo Bakal Bidik Pajak dari Crazy Rich Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana akan mengoptimalkan penerimaan pajak dari orang super kaya atau crazy rich di Indonesia.

Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran Anggawira mengatakan bahwa kebijakan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari orang kaya akan menjadi bagian dari strategi fiskal pemerintahan selanjutnya.

"Dalam konteks pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, ada kemungkinan besar bahwa kebijakan untuk memaksimalkan penerimaan pajak dari orang kaya akan menjadi bagian dari strategi fiskal yang lebih luas," ujar Anggawira kepada Kontan.co.id, Senin (30/9).


Baca Juga: Potensi Penerimaan Pajak Dari Crazy Rich Indonesia Bisa Capai Rp 50 Triliun

Hanya saja, Anggawira tidak memastikan kapan kebijakan tersebut akan diterapkan, apakah akan diterapkan pada tahun pertama kepemimpinannya atau pun pada tahun-tahun berikutnya. Yang pastinya, pihaknya akan melakukan penyesuaian terlebih dahulu.

Kendati begitu, Anggawira menyebut, salah satu fokus yang mungkin diambil oleh Prabowo adalah memperkuat sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien, termasuk membidik kelompok berpenghasilan tinggi yang selama ini potensi pajaknya belum tergali sepenuhnya.

Ia memandang, potensi pajak dari orang kaya di Indonesia memang menjadi salah satu isu penting dalam memperluas basis penerimaan negara.

"Di berbagai negara, pajak dari kelompok berpenghasilan tinggi atau pemilik aset besar seringkali menjadi sumber pendapatan yang signifikan," katanya.

Terkait regulasinya, ada beberapa opsi yang kemungkinan akan dipertimbangkan. 

Pertama, penguatan pengawasan dan kepatuhan pajak. Dalam hal ini, pemerintah bisa memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pajak orang kaya dengan memanfaatkan teknologi dan kerjasama antar lembaga untuk memastikan bahwa mereka melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan.

Kedua, penerapan pajak kekayaan atau wealth tax. Ia menyebut, ada kemungkinan juga untuk mempertimbangkan pajak kekayaan bagi individu dengan aset yang sangat besar, meskipun ini masih memerlukan kajian mendalam terkait dampak dan penerapannya.

Baca Juga: Ada Skema Tax Planning, Setoran Pajak Orang Super Kaya Dinilai Minim

Ketiga, reformasi pajak penghasilan (PPh). Dalam hal ini melakukan revisi tarif PPh untuk kelompok berpenghasilan tinggi, atau pemberlakuan pajak tambahan (surtax) bagi mereka yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu.

"Semua ini tentu memerlukan proses regulasi yang matang dan perencanaan yang cermat agar kebijakan ini tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memastikan keadilan sosial dan ekonomi yang lebih baik," kata Anggawira.

Diberitakan KONTAN sebelumnya, dalam laporan Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2024 yang diterbitkan Celios, potensi pajak kekayaan dari 50 orang super kaya di Indonesia mencapai Rp 81,6 triliun dalam setahun.

Sejak 2020, kekayaan tiga orang terkaya telah meningkat lebih dari tiga kali lipat, sementara pertumbuhan upah pekerja hanya sebesar 15%. Tak ayal, jumlah kekayaan 50 triliuner terkaya di Indonesia bisa membayarkan gaji seluruh pekerja penuh dalam angkatan kerja sepanjang tahun.

Gambaran ketimpangan di Indonesia sebenarnya tak mengabarkan gejala baru. Temuan global mencatatkan penghitungan 2.500 miliarder dengan akumulasi kekayaan sebesar Rp214 kuadriliun hanya berkontribusi sekitar Rp 726 triliun atau 0,35% dari kekayaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi