KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan kebijakan pemungutan pajak melalui
marketplace akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2026. Meski demikian, Purbaya mengatakan masih akan melakukan pengecekan terakhir dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum memastikan tanggal implementasinya. Hal ini sejalan dengan persiapan DJP yang sebelumnya menyebut regulasi telah siap dan tinggal menunggu keputusan Menteri Keuangan.
Baca Juga: APKASI Dukung Insentif BPHTB, Tapi Minta Kemampuan Fiskal Daerah Jadi Pertimbangan "Mungkin mulai Juli, nanti saya akan
double check dengan pajak (DJP). Tapi rasanya akan seperti itu, tapi itu bukan pajak tambahan," kata Purbaya kepada awak media di Jakarta, Senin (29/6). Saat ditanya apakah kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026, Purbaya menjawab singkat. "Sepertinya itu (1 Juli)," katanya. Purbaya menegaskan, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menambah beban pajak bagi pelaku usaha di platform digital. Menurutnya, langkah ini diambil untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pedagang online dan pelaku usaha yang berjualan secara konvensional. Ia mengungkapkan selama ini banyak pelaku usaha offline menyampaikan keberatan karena merasa telah memenuhi kewajiban perpajakan, sementara penjual di
marketplace dinilai belum diperlakukan dengan mekanisme yang sama. "Anglenya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kok online enggak bayar. Gara-gara hanya itu, supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang," imbuh Purbaya. Sebelumnya, DJP telah menyatakan mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace bukan merupakan jenis pajak baru.
Baca Juga: Topang Penyaluran Kredit, Pemerintah Siapkan Tambahan Rp 100 Triliun ke Himbara Marketplace yang ditunjuk hanya akan bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi pedagang sesuai ketentuan yang telah diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Pajak yang dipungut nantinya tetap dapat dikreditkan atau diperhitungkan dalam kewajiban pajak penjual, sehingga tidak menimbulkan pungutan berganda. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News