KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fungsi Kartu Tanda Penduduk alias KTP akan bertambah. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diketahui, fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP). Melansir informasi dari Antara, Minggu (3/10/2021), berdasarkan Draf RUU HPP, setiap WP OP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pendaftaran ini sesuai wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP tersebut untuk mendapatkan NPWP. Draf RUU HPP juga menjelaskan dalam rangka penggunaan NIK KTP sebagai NPWP, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri akan memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.
Bersiap! Selain jadi kartu identitas, KTP bakal difungsikan jadi NPWP pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fungsi Kartu Tanda Penduduk alias KTP akan bertambah. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diketahui, fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP). Melansir informasi dari Antara, Minggu (3/10/2021), berdasarkan Draf RUU HPP, setiap WP OP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pendaftaran ini sesuai wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP tersebut untuk mendapatkan NPWP. Draf RUU HPP juga menjelaskan dalam rangka penggunaan NIK KTP sebagai NPWP, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri akan memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.