Bersiap! Sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat aktivitas publik di Jakarta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sertifikat vaksinasi Covid-19 akan jadi salah satu syarat pelonggaran berbagai aktivitas publik di Ibu Kota. Hal itu ditegaskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan data efek vaksinasi terhadap tingkat keparahan dan risiko kematian akibat Covid-19 di Jakarta. 

"Kami memutuskan, vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya di Jakarta," kata Anies dalam keterangan video yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (31/7/2021). 


Anies memaparkan, dari 4,2 juta warga ber-KTP DKI yang telah menerima vaksinasi Covid-19 minimum dosis pertama, hanya 2,3 persen yang terinfeksi Covid-19. Mereka juga hanya merasakan gejala ringan. 

Baca Juga: Bagaimana cara download sertifikat vaksin Covid-19? Ini 3 cara yang bisa dilakukan

Selain itu, hanya 13 dari 100.000 orang yang meninggal dunia akibat Covid-19 setelah divaksin. Anies pun menjamin vaksinasi Covid-19 di Jakarta bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. 

Menurut dia, di Jakarta sudah ada ratusan sentra vaksinasi di setiap kelurahan dan puskesmas yang bisa diakses oleh warga Ibu Kota. 

Pemprov DKI telah memenuhi target vaksinasi Covid-19 dosis pertama sebanyak 7,5 juta orang per 31 Juli 2021. Oleh karena itu, Anies kembali mengajak warga Ibu Koa agar segera mendaftarkan diri untuk ikut program vaksinasi Covid-19. 

Baca Juga: Stok vaksin Covid-19 terbatas, bagaimana jika jadwal vaksin kedua terlambat?

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie