KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kendaraan dinas dengan nilai fantastis akan dikenakan pajak natura. Misalkan, CEO yang mendapat fasilitas pesawat pribadi sebagai kendaraan dinas. Sebagai catatan, Natura merupakan pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang yang diperoleh dari perusahaan. Aturan ini keluar setelah pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menyebut penghasilan natura atau kenikmatan yang diterima karyawan tertentu dari tempat bekerja akan menjadi objek pajak.
Sri Mulyani sebut CEO yang dapat fasilitas jet pribadi akan kena pajak natura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kendaraan dinas dengan nilai fantastis akan dikenakan pajak natura. Misalkan, CEO yang mendapat fasilitas pesawat pribadi sebagai kendaraan dinas. Sebagai catatan, Natura merupakan pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang yang diperoleh dari perusahaan. Aturan ini keluar setelah pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menyebut penghasilan natura atau kenikmatan yang diterima karyawan tertentu dari tempat bekerja akan menjadi objek pajak.