Bersiap! Wajib Pajak Bandel Jadi Sasaran Otoritas Pada 2026



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melakukan pendekatan nudging terhadap wajib pajak yang belum patuh sebagai bagian dari strategi menutup potensi kekurangan penerimaan pajak pada 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, langkah nudging dilakukan untuk mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela, khususnya bagi wajib pajak yang belum konsisten dalam pelaporan dan pembayaran pajak.

"Dari wajib pajak yang seharusnya membayar rutin, baru sekitar 80% yang bayar rutin. Yang lainnya masih bolong-bolong di SPT Masa bulanannya," ujar Bimo kepada awak media di Jakarta, Selasa (27/1/2026).


Baca Juga: Perkuat Ekosistem Haji, Kemenhaj Dorong Ekspor Beras Ke Arab Saudi

Ia menyebutkan, DJP akan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan memanfaatkan sistem berbasis data dan penguatan peran Account Representative (AR). 

Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan tanpa langsung mengedepankan langkah penegakan hukum.

"Itu akan kita ingatkan, akan kita nudging dengan mesin, dengan AR-AR kami akan kita konsultasikan," katanya.

Baca Juga: Celah Pajak Tembus Rp 562 Triliun di 2026, Ini Langkah Berani Ditjen Pajak

Selain meningkatkan kepatuhan wajib pajak eksisting, DJP juga akan memperluas basis pajak melalui ekstensifikasi, termasuk dengan menangkap potensi baru seiring perkembangan ekonomi digital.

"Tentu kita juga akan menambah basis yang baru dengan dinamika dunia digital yang semakin berkembang," pungkasnya.

Selanjutnya: DJP Naikkan Peran AR Jadi Pemeriksa untuk Optimalkan Penerimaan Negara

Menarik Dibaca: Kesehatan Kerja: 5 Risiko yang Fatal Akibat Duduk Lama di Depan Laptop

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News