KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan bantuan tunai untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan langsung ditransfer ke rekening mereka masing-masing. Syaratnya, karyawan harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. "Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, cash, langsung ke rekening," kata Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin, Jumat (7/8/2020). Baca Juga: Ini alasan BLT Rp 600.000 hanya bagi karyawan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Bersiaplah, BLT karyawan akan langsung ditransfer ke rekening pribadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan bantuan tunai untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan langsung ditransfer ke rekening mereka masing-masing. Syaratnya, karyawan harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. "Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, cash, langsung ke rekening," kata Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin, Jumat (7/8/2020). Baca Juga: Ini alasan BLT Rp 600.000 hanya bagi karyawan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan