KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Negara (RPJMN) 2020-2024. Selain untuk mengendalikan konsumsi rokok, kenaikan tarif pun merupakan upaya pemerintah mengejar target penerimaan di akhir tahun depan. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 178,5 triliun. Angka tersebut naik 3,6% year on year (yoy) dibanding outlook akhir tahun ini senilai Rp 172,2 trliun. Secara spesifik, target penerimaan cukai hasil tembakau pada 2021 sebesar Rp 172,75 triliun, lebih tinggi 4,7% secara tahunan dibanding target akhir 2020 senilai Rp 164,94 triliun.
Adapun perkembangan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau sepanjang semeseter I-2020 sebesar Rp 72,91 triliun, tumbuh 14,23% yoy. Pencapaian tersebut sudah setara 44,2% terhadap target akhir tahun ini. Baca Juga: Siap-Siap Tarif Cukai Rokok Naik Lagi 2021 Untuk mengejar setoran penerimaan akhir 2021, Bea Cukai mengatur tiga strategi. Pertama, kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau. Kedua, rencana implementasi pengenaan objek cukai baru yakni cukai kantong belanja plastik. Ketiga, dampak penertiban cukai berisiko tinggi (PCBT) secara berkesinambungan yang ditargetkan semakin menurunkan peredaran rokok ilegal di tahun 2021. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pihaknya masih belum menyepakati kapan tarif cukai akan naik. Yang jelas berada dalam rentang periode RPJMN 2020-2024. Nirwala menyampaikan, dalam menerapkan tarif cukai hasil tembakau tidak mudah karena selalu ada empat pilar utama yang mendasarinya. Empat pilar kebijakan cukai tersebut diantaranya, pengendalian konsumsi, optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan peredaran rokok ilegal.