KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Negara (RPJMN) 2020-2024. Selain untuk mengendalikan konsumsi rokok, kenaikan tarif pun merupakan upaya pemerintah mengejar target penerimaan di akhir tahun depan. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 178,5 triliun. Angka tersebut naik 3,6% year on year (yoy) dibanding outlook akhir tahun ini senilai Rp 172,2 trliun. Secara spesifik, target penerimaan cukai hasil tembakau pada 2021 sebesar Rp 172,75 triliun, lebih tinggi 4,7% secara tahunan dibanding target akhir 2020 senilai Rp 164,94 triliun.
Bersiaplah, cukai rokok naik tahun depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Negara (RPJMN) 2020-2024. Selain untuk mengendalikan konsumsi rokok, kenaikan tarif pun merupakan upaya pemerintah mengejar target penerimaan di akhir tahun depan. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 178,5 triliun. Angka tersebut naik 3,6% year on year (yoy) dibanding outlook akhir tahun ini senilai Rp 172,2 trliun. Secara spesifik, target penerimaan cukai hasil tembakau pada 2021 sebesar Rp 172,75 triliun, lebih tinggi 4,7% secara tahunan dibanding target akhir 2020 senilai Rp 164,94 triliun.