KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bersiaplah, mulai 2 September 2019, pekan depan, tarif ojek online (ojol) yang baru akan diterapkan di seluruh Indonesia. Tarif tersebut sesuai Keputusan Menteri Nomor KP 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi. Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani mengatakan, sebelumnya, tarif ojol yang baru ini baru diterapkan di 123 kabupaten kota. Baca Juga: Amazon dikabarkan bakal suntik dana ke Gojek
Bersiaplah, mulai 2 September, tarif baru ojek online resmi diberlakukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bersiaplah, mulai 2 September 2019, pekan depan, tarif ojek online (ojol) yang baru akan diterapkan di seluruh Indonesia. Tarif tersebut sesuai Keputusan Menteri Nomor KP 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi. Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani mengatakan, sebelumnya, tarif ojol yang baru ini baru diterapkan di 123 kabupaten kota. Baca Juga: Amazon dikabarkan bakal suntik dana ke Gojek