KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mengatasi persoalan defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang makin bengkak, pemerintah memutuskan untuk mengkaji ulang besaran tarif iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, keputusan tersebut dihasilkan dari Rapat Terbatas yang digelar Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin, Senin (29/7). Baca Juga: Defisit BPJS Kesehatan diproyeksi tembus Rp 28 triliun, Jokowi gelar rapat terbatas
Bersiaplah, pemerintah akan kaji ulang iuran BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mengatasi persoalan defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang makin bengkak, pemerintah memutuskan untuk mengkaji ulang besaran tarif iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, keputusan tersebut dihasilkan dari Rapat Terbatas yang digelar Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin, Senin (29/7). Baca Juga: Defisit BPJS Kesehatan diproyeksi tembus Rp 28 triliun, Jokowi gelar rapat terbatas