Bersiaplah, pengusaha bakal diwajibkan membayar biaya jasa pengelolaan air



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) hingga saat ini masih dalam pembahasan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Salah satu poin atau pasal yang menjadi perhatian dalam RUU SDA yakni mengenai kewajiban pengusaha untuk menyisihkan paling sedikit 10 persen dari laba usaha untuk konservasi sumber daya air.

Baca Juga: Masih belum ada titik temu, RUU SDA tetap ditargetkan selesai awal 2019


Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hari Suprayogi mengatakan, draf pasal itu telah diubah menjadi draf usulan pasal dari pemerintah.

Yaitu memenuhi kewajiban biaya konservasi sumber daya air yang merupakan komponen dalam Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) dan kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Itu kan harus bayar BJPSDA, Biaya jasa pengelolaan sumber daya air untuk tujuan konservasi, untuk sustanaibility supaya berumur panjang kalo orang investasi disitu supaya ya bisa mendapatkan manfaat dari itu terus kan gitu," kata Hari usai rapat kerja terkait RUU SDA di DPR, Selasa (23/7).

Baca Juga: Tunggu pembahasan, pasal biaya konservasi belum dicoret dari RUU SDA

Editor: Noverius Laoli