KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap tidak diberlakukan hanya sepanjang musim kemarau. Menurut Anies, perluasan sistem ganjil-genap akan diberlakukan sepanjang tahun. "
No, no, no, no, enggak ada (sepanjang musim kemarau)," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (2/8). "(Berlaku) sepanjang tahun. (Kalau) kemarau itu ngukurnya gimana coba," tambah dia.
Baca Juga: Hore, kebijakan perluasan ganjil genap tak berlaku bagi kendaraan listrik Menurut Anies, Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang menyebut perluasan sistem ganjil-genap sepanjang musim kemarau kemungkinan belum final. "Makanya, sebelum dokumen itu diundangkan, itu belum final. Iya kan? Makanya, begitu diundangkan, baru final. Itu prinsip hukumnya," kata Anies. Anies sebelumnya menerbitkan Ingub Nomor 66 Tahun 2019, Kamis (1/8). Salah satu isi ingub itu, yakni meminta kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem ganjil genap sepanjang musim kemarau.
Baca Juga: Sistem ganjil genap diperluas saat musim kemarau, ini alasannya Penggalan bunyi ingub itu, yakni "Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019, serta penerapan kebijakan
congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021." Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perluasan ganjil genap sepanjang musim kemarau disebabkan gas buang kendaraan bermotor sulit diturunkan pada musim kemarau. Gas buang kendaraan bermotor menyumbang 70%-75% polusi pada udara di Jakarta. Oleh karena itu, Pemprov DKI memprioritaskan perluasan sistem ganjil genap untuk diterapkan pada musim kemarau saat ini.
"Saat musim kemarau, gas buang yang dikeluarkan kendaraan bermotor tidak langsung turun," kata Syafrin di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat ini. Namun, setelah direvisi, bunyi ingub itu menjadi, "Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019, serta penerapan kebijakan
congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021." (Nursita Sari) Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul:
"Dikoreksi Anies, Sistem Ganjil Genap Tak Hanya Sepanjang Kemarau" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi