KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Bila tak ada arah melintang, kebijakan tersebut akan diterapkan pada tahun depan. Tujuannya untuk mengejar target penerimaan negara 2022. Direktur Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, menyampaikan saat ini otoritas fiskal tengah mengkaji penerapan tarif PPN. Suryo bilang ada dua skema yang tengah dibahas. Pertama, single tarif PPN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tarif PPN berada direntang 5% hingga 15%. Makanya aturan saat ini tarif PPN sebesar 10%.
Bersiaplah tarif PPN bakal naik tahun depan, pemerintah buka dua opsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Bila tak ada arah melintang, kebijakan tersebut akan diterapkan pada tahun depan. Tujuannya untuk mengejar target penerimaan negara 2022. Direktur Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, menyampaikan saat ini otoritas fiskal tengah mengkaji penerapan tarif PPN. Suryo bilang ada dua skema yang tengah dibahas. Pertama, single tarif PPN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tarif PPN berada direntang 5% hingga 15%. Makanya aturan saat ini tarif PPN sebesar 10%.